Kasus Suap Pembangunan Wisma Atlet
1.Ringkasan Berita:
Siapa yang tidak kenal dengan Nazaruddin? Pejabat kontroversial yang telah mengguncang dunia politik Indonesia. Mantan anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat ini lekat dengan kasus Suap Pembangunan Wisma Atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26 yang berlangsung di Palembang, Sumatra Selatan.
Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
2. Analisis Berita
A. Pelaku:
Muhammad Nazaruddin (35 tahun)
B. Jumlah Uang Yang Dikorupsi:
Menurut Republika.co.id, jumlah uang yang dikorupsikan Nazaruddin kurang lebih berjumah Rp. 6,037 Trilliun.
Bentuk Korupsi:
Penyuapan.
Tindakan Aparat Penegak Hukum:
Polisi (Interpol) :
Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011. Ia diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.
Hakim :
Nazaruddin diberi vonis hukuman pidana 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.
Akibat Yang Ditimbulkan KorupsiTersebut:
Kerugian uang negara yang besar, dan diundurnya SEA Games ke–26.
Pendapat Mengenai Kasus Tersebut:
Saya membantah keras tentang tindakan hakim, kenapa 4 tahun dan 10 bulan?
Saran
Menurut undang-undang hukuman pidan yang diberikan berada di antara minimal 4 tahun dan maximal 20 tahun. Uang Rp. 200 jt itu adalah ganti rugi sendiri, paling tidak Nazaruddin wajib mendapatkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan setengah dari uang yang dikorupsikannya.
____________________________________
A.Judul Berita : Kasus Wisma Atlet
B.Sumber Berita : http://detik.com
http://infokorupsi.com
http://tribunnews.com
C.Ringkasan berita :
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh mulai diadili atas perkara suap proyek di Kemenpora dan Kemendiknas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/9/2012).
Mengetahui hal itu, Mindo Rosalina Manulang, narapidana kasus suap Wisma Atlet yang menjadi justice collaborator dalam beberapa kasus, tak tinggal diam.
Saksi penting untuk menjerat Angie, sapaan Angelina, di pengadilan ini mulai mempersiapkan diri dengan membaca sejumlah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Angie di KPK.
D. Jenis Hukum Yang Dilanggar:
Hukum Publik, Hukum Pidana, Korupsi
E.Tersangka/Tergugat:
Angelina Sondakh
F. Tindakan Aparat Penegak Hukum:
Belum Ada
G. Keputusan Hakim:
Masih dalam proses persidangan
___________________________________________________
___________________________________________________
Kasus Peracunan Almahum Munir S.H
Ringkasan:
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Munir
diracuni ketika berangkat ke Utrecht untuk mengambil jurusan S2. Menurut penyelidik TKP Belanda, Munir diracuni dengan racun Arsenik di dalam jus jeruk ketika dia berada di business class. Dia Muntaber selama 2-3 jam sebelum Meninggal.
Pelaku:
Walaupun tersangka adalah Pollycarpus Budihari Priyanto atau Polly yang ketika itu adalah pilot di pesawat, sampai sekarang masih belum tertangkap pelaku yang tepat. Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr,yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir.
Korban:
Munir S.H
Proses Hukum:
Banyak tersangka yang diselidiki atas kasus ini, ketika beberapa rahasia kasus ini beredar di WikiLeaks, banyak tersangka baru yang akhirnya menyulitkan pihak yang berwenang untuk menyelidiki tersangka-tersangka tersebut. Walaupun begitu Polly sang pilot diberi sanksi 14 tahun penjara.
Tanggapan/Komentar :
Sudah 9 tahun sejak kasus Munir, andaikan Munir tidak diracuni tentu saja ia akan membanggakan nama bangsa.
No comments:
Post a Comment